Diposting oleh: Windi Ramadhan | Diperbaharui: 31 Maret 2022
1. HAK MAHASISWA
Mahasiswa mempunyai hak :
Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan.
Memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar.
Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya.
Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya.
Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat.
Pindah perguruan tinggi lain atau program studi lain, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki, dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program yang bersangkutan memungkinkan.
Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa perguruan tinggi yang bersangkutan.
Memperoleh pelayanan khusus bilamana penyandang cacat.
2. KEWAJIBAN MAHASISWA
Setiap mahasiswa berkewajiban untuk :
Memenuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada politeknik kelapa sawit citra widya edukasi
Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan kampus politeknik kelapa sawit citra widya edukasi
Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku
Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian
Menjaga kewibawaan dan nama baik politeknik kelapa sawit citra widya edukasi
Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
3. TATA KRAMA KEHIDUPAN KAMPUS
1. Norma Akademik
a. Pengertian
Norma akademik adalah ketentuan atau peraturan yang harus ditaati oleh seluruh mahasiswa politeknik kelapa sawit citra widya edukasi, dimana setiap pelanggaran yang terjadi terhadap ketentuan atau peraturan tersebut akan dikenakan sanksi terhadap pelakunya.
b. Tujuan
Agar para mahasiswa mempunyai gambaran yang jelas tentang hal-hal yang seharusnya dilakukan dan apa yang dilarang dalam kegiatan akademik dan non akademik di lingkungan kampus politeknik kelapa sawit citra widya edukasi.
2. Pelanggaran Akademik
Perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran akademik, antara lain :
a. Penyontekan
Adalah suatu tindakan yang dengan sengaja ataupun tidak, menggunakan atau mencoba menggunakan bahan-bahan informasi atau alat bantu studi lainya dalam kegiatan akademik.
b. Pemalsuan
Adalah suatu tindakan yang dengan sengaja atau tidak, atau mengubah/ memalsukan nilai atau transkip akademik, ijasah, kartu tanda mahasiswa, tugas-tugas, praktikum, keterangan, laporan atau tanda tangan dalam lingkup kegiatan akademik.
c. Penyertaan
Adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dengan sengaja atau bekerjasama atau ikut serta melakukan atau menyuruh lakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang kegiatan akademik.
d. Plagiat
Adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dengan sengaja tanpa prosedur yang benar menggunakan kalimat baik sebagian ataupun keseluruhan dari karya orang lain sebagai kalimat atau karya sendiri dalam kegiatan akademik.
e. Penyuapan
Adalah suatu tindakan atau perbuatan untuk mempengaruhi atau mencoba mempengaruhi orang lain dengan cara membujuk atau menjanjikan sesuatu dengan maksud mempengaruhi penilaian terhadap prestasi akademik.
f. Perjokian
Adalah suatu perbuatan menggantikan kedudukan orang lain dalam kegiatan akademik, untuk kepentingan orang lain, atas permintaan orang lain atau kehendak sendiri dalam kegiatan akademik.
g. Perbantuan atau Percobaan Perbantuan
Adalah suatu tindakan atau perbuatan membantu atau mencoba membantu menyediakan sarana atau prasarana yang dapat menyebabkan terjadinya hal yang tidak diperbolehkan dalam kegiatan akademik.
3. Pelanggaran Non Akademik
Perbuatan-perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran non akademik antara lain:
Perkelahian/pemukulan/penganiyaan
Pencurian
Perusakan sarana dan prasarana kampus
Pelanggaran susila
Pelanggaran etika pergaulan, penghinaan
Pelanggaran prnggunaan fasilitas
Pencemaran nama baik Politeknik
4. ETIKA KAMPUS
a. Pengertian
Etika kampus adalah ketentuan atau peraturan yang dimaksudkan untuk mengatur prilaku atau dan tata krama yang harus dilaksanakan oleh mahasiswa politeknik kelapa sawit citra widya edukasi dalam kegiatan intrakurikuler / ekstrakurikuler.
Etika kampus disini meliputi dua hal penting yaitu ketertiban dan tata krama.
b. Ketertiban
Untuk menciptakan suasana belajar dan mengajar yang kodusif di lingkungan politeknik kelapa sawit citra widya edukasi maka perlu adanya suasana yang tertib. Ketertiban ini akan memperlancar kelangsungan fungsi perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan tinggi yang mengemban tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi. Demi kelangsungan fungsi tersebut diatur ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Atribut
Warga kampus berkewajiban berbusana sesuai dengan acara kampus antara lain :
Kuliah / Ujian diwajibkan memakai pakaian seragam PKS CWE, rapi, bersepatu dan berkaos kaki
Praktikum : Diwajibkan menggunakan pakaian praktikum sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Olahraga : Diwajibkan menggunakan pakaian olahraga
Jaket almamater : Diwajibkan dipakai pada kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh lembaga kemahasiswaan dan atau Politeknik
Menghadap dosen, konsultasi dan memasuki kantor administrasi diwajibkan memakai pakaian sopan, rapi dan bersepatu.
2. Kebersihan lingkungan
Setiap warga kampus harus senantiasa menjaga kebersihan lingkungan fisik; baik bangunan, ruang terbuka dan infra struktur yang berada di lingkungan kampus politeknik kelapa sawit citra widya edukasi
Tidak diperbolehkan membuat tulisan-tulisan atau coretan-coretan pada dinding bangunan, perlengkapan perkuliahan dan perlengkapan lain di lingkungan kampus
Menata dan membersihkan kembali ruangan yang telah selesai digunakan untuk kegiatan kampus
Tanaman-tanaman yang ada di lingkungan kampus harus senantiasa dijaga keindahan kelestariannya
Membuang sampah sekecil apapun pada tempat sampah yang telah disediakan
Tidak diperbolehkan buang air kecil di sembarang tempat
Kamar mandi dan wc di lingkungan kampus harus senantiasa dijaga kebersihannya
Penggunaan parkir harus sesuai dengan penempatan jenis kendaraan.
Tidak diperbolehkan menempatkan barang-barang bekas kegiatan disembarang tempat di lingkungan kampus
5. KEAMANAN DAN KENYAMANAN
Keamanan dan kenyamanan kampus adalah suatu kondisi kampus yang mampu memberikan rasa tentram bagi warga kampus.
Setiap warga kampus wajib memelihara dan menjaga ketentraman kampus antara lain :
Mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta memperhatikan sopan santun berlalu lintas dalam lingkungan kampus
Melaporkan atau mengingatkan apabila melihat dan atau menimbulkan gangguan keamanan, kenyamanan, ketertiban dan ketentraman kampus
Untuk menjaga kondisi ketentraman di lingkungan kampus maka setiap warga kampus dilarang :
Memiliki, membawa, mengguanakan serta mengedarkan narkotika, minuman keras, obat-obatan terlarang atau dipersamakan dengan itu
Membawa atau menggunakan senjata tajam, senjata api, bahan peledak, tanpa ijin yang sah, yang tidak ada hubunganya dengan proses belajar mengajar
Berjudi, melakukan pelecehan dan pelanggaran psikis dan atau fisik yang dapat menimbulkan perasaan tidak senang, sakit fisik atau mental, terganggunya perasaan dan kehormatan bagi mereka yang terkena perbuatan dan tindakan tersebut
6. TATA KRAMA
Tata krama adalah kebiasaan bersopan santun dalam lingkungan pergaulan antar warga kampus politekhnik kelapa sawit citra widya edukasi yang senantiasa dituntut untuk bertingkah laku sopan dan santun. Ruang lingkup tata krama kehidupan kampus meliputi : hubungan antara mahasiswa dengan mahasiswa, mahasiswa dengan dosen, mahasiswa dengan karyawan. Sesama warga kampus diharapkan saling menghormati dan menghargai sesuai dengan norma kehidupan kampus.
1. Pergaulan
Dalam pergaulan warga kampus perlu mengenal tata cara dalam pembicaraan, tatap muka serta pembicaraan melalui sarana komunikasi (telepon atau surat) yang layak dan santun
Dalam pergaulan hendaknya memperhatikan toleransi antar umat beragama yaitu:
Hendaknya ditumbuhkan saling pengertian antar apara pemeluk-pemeluk agama dikalangan warga politeknik kelapa sawit citra widya edukasi
Tidak memperlihatkan perilaku yang mencolok pada saat mahasiswa berbeda agama sedang menjalankan ibadah agamanya dan atau mengganggu kekhusukan menjalankan ibadahnya
Menghindari tindakan-tindakan yang bias mengundang perkara-perkara yang berbau SARA termasuk persoalan gender
2. Etika
Secara umum etika diartikan tata karma atau tingkah laku yang baik, yang kesemuanya ditujukan guna mendidik akan menjadikan orang yang menerapkanya menjadi lebih baik. Dalam lingkungan pergaulan kampus diharapkan tercipta hubungan yang sesuai dengan etika pergaulan yang baik, mengingat kedudukan kampus adalah tempat dimana akan lahir para intelektual muda yang akan menjadi panutan masyrakat. Oleh karena itu etika menjadi sangat penting guna melengkapi kemampuan intelektualitas para mahasiswa dalam menjalin hubungan dengan manusia lainya.
7. PENGHARGAAN DAN SANKSI
1). Penghargaan
a. Pengertian
Penghargaan adalah wujud dari pengakuan atas prestasi yang dibuat dengan maksud agar si pembuat prestasi lebih terpacu melakukan yang lebih baik di masa mendatang.
b. Bidang Kegiatan yang Mendapat Penghargaan
Politeknik Kelapa Sawit Citra Widya Edukasi akan memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang telah meraih prestasi dalam kegiatan kurikuler maupun ekstrakurikuler.
Prestasi belajar, antara lain :
Mahasiswa berprestasi tingkat Program Studi maupun Politeknik, pemenang lomba karya ilmiah baik tingkat Regional maupun Nasional dan sebagainya
Berprestasi dalam lomba, olahraga dan kesenian baik tingkat lokal, Regional, Nasional maupun Internasional.
c. Bentuk penghargaan penghargaan yang diberikan berupa:
Piagam penghargaan, tabungan, plakat atau bentuk cindera mata lainya
Bantuan kesejahteraan berupa beasiswa ataupun keringanan / pembebasan SPP
Menjadi duta Politeknik baik dalam tingkat wilayah, Nasional, maupun Internasional
2). Sanksi
a. Pengertian
Sanksi adalah bentuk hukuman / pidana ataupun tindakan dengan maksud untuk memaksa orang agar menaati aturan yang telah ditentukan
b. Jenis Sanksi
1. Sanksi terhadap kecurangan/pelanggaran akademik dapat berupa :
Peringatan keras secara lisan atau tertulis oleh pimpinan Politeknik
Pengurangan nilai ujian pada mata kuliah atau kegiatan akademik oleh dosen yang bersangkutan
Dinyatakan tidak lulus ujian mata kuliah atau kegiatan akademik oleh dosen yang bersangkutan
Skorsing (dicabut hak / ijin mengikuti kegiatan akademik untuk sementara) oleh pimpinan Politeknik atas usul pimpinan Jurusan
Pemecatan atau dikeluarkan oleh pimpinan Politeknik
2. Sanksi terhadap tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran non akademik adalah sebagai berikut :
Peringatan / teguran.pembinaan
Peringatan keras
Perbaikan / penggantian
Pembatalan/pencabutan ijin kegiatan
Pelarangan penggunaan fasilitas
Skorsing
Dikeluarkan sebagai mahasiswa / pemecatan
Tindakan sesuai hukum yang berlaku
Yang berwenang terhadap pengenaan sanksi pelanggaran-pelanggaran di atas adalah pimpinan Jurusan atau pimpinan Politeknik
3. Prosedur Penjatuhan Sanksi
Prosedur yang akan dilakukan pihak pemberi sanksi kepada barang siapa yang melanggar / membuat kecurangan tersebut di atas, adalah sebagai berikut :
adanya laporan dari ketua jurusan atau ketua program secara tertulis yang kemudian disampaikan kepada pimpinan Politeknik
Pemeriksaan kebenaran laporan oleh pimpinan Politeknik / tim yang ditunjuk
Penjatuhan sanksi atas kasus yang terjadi dapat dilakukan oleh :
Ketua Jurusan atau
Direktur Politeknik berdasarkan hasil pemeriksaan tim khusus yang dibentuk untuk keperluan tersebut.